Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » L68T Haram dan Dosa Besar dalam Perspektif Syariah Islam

L68T Haram dan Dosa Besar dalam Perspektif Syariah Islam

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
  • visibility 100
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, OPINI – Isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) terus menjadi perdebatan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Perdebatan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan sosial dan budaya, tetapi juga berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM), kesehatan masyarakat, serta pandangan agama.

Di sejumlah negara Barat, orientasi seksual dan identitas gender dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu. Pandangan tersebut berkaitan dengan prinsip liberalisme yang menempatkan kebebasan personal sebagai salah satu nilai utama.

Sementara dalam perspektif Islam yang dianut penulis, hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang haram berdasarkan ketentuan syariah.

Perdebatan LGBT dan Kebebasan Individu

Liberalisme merupakan paham yang memberikan penekanan kuat terhadap kebebasan individu. Dalam perkembangannya, pandangan tersebut juga berkaitan dengan relativisme moral, yakni pemikiran bahwa ukuran benar dan salah dapat berbeda berdasarkan nilai sosial dan kesepakatan masyarakat.

Dari sudut pandang tersebut, persoalan agama cenderung ditempatkan sebagai ranah personal yang tidak selalu menjadi dasar dalam mengatur kehidupan publik.

Perdebatan mengenai LGBT di Indonesia kemudian berada di antara dua perspektif yang berbeda. Di satu sisi terdapat kelompok yang menekankan kebebasan individu dan perlindungan HAM. Di sisi lain, terdapat kelompok keagamaan yang memandang perilaku seksual tertentu bertentangan dengan ajaran agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, pernah mendorong pemerintah dan DPR untuk merumuskan regulasi yang lebih tegas terkait aktivitas dan kampanye LGBT.

Usulan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Dalam keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil menilai regulasi semacam itu berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender serta membatasi kebebasan menyampaikan pendapat mengenai HAM.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa isu LGBT tidak dapat dilepaskan dari perdebatan mengenai agama, hukum, kebebasan individu, dan kebijakan publik.

LGBT dan Perspektif Kesehatan Masyarakat

Selain aspek sosial dan keagamaan, isu LGBT juga kerap dibahas dalam konteks kesehatan masyarakat. Namun, penting membedakan antara orientasi seksual dengan risiko kesehatan yang berkaitan dengan perilaku seksual tertentu.

Sejumlah data kesehatan menunjukkan bahwa laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (men who have sex with men/MSM) merupakan salah satu kelompok yang menjadi fokus dalam program pencegahan HIV.

Risiko penularan HIV dalam konteks tersebut berkaitan dengan praktik seksual tertentu, terutama hubungan seksual anal tanpa perlindungan. Karena itu, pendekatan kesehatan masyarakat lebih menekankan edukasi, pencegahan, pemeriksaan, serta akses terhadap layanan kesehatan.

Organisasi kesehatan internasional juga menjelaskan bahwa hubungan seksual anal memiliki risiko penularan HIV yang lebih tinggi dibandingkan beberapa bentuk aktivitas seksual lainnya apabila dilakukan tanpa perlindungan.

Risiko kesehatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh individu LGBT memiliki kondisi kesehatan yang sama. Persoalan kesehatan perlu dilihat berdasarkan perilaku, faktor risiko, akses layanan, dan kondisi masing-masing individu.

Perspektif Syariah tentang Hubungan Sesama Jenis

Dalam perspektif syariah Islam, hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang haram dan termasuk dosa besar.

Pandangan tersebut didasarkan antara lain pada kisah kaum Nabi Luth yang terdapat dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, seperti QS Al-A’raf [7]: 80–84, QS Hud [11]: 77–83, QS Asy-Syu’ara [26]: 165–166, dan QS An-Naml [27]: 54–55.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-A’raf [7]: 81:

“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian kepada mereka, bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.”

Ayat tersebut menjadi salah satu dasar pandangan ulama mengenai larangan hubungan seksual sesama jenis dalam Islam.

Dalam literatur fikih klasik juga terdapat pembahasan mengenai sanksi terhadap perbuatan liwath serta bentuk pelanggaran seksual lainnya. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pembahasan dan perbedaan pendapat mengenai klasifikasi maupun bentuk sanksinya.

Karena ketentuan tersebut merupakan bagian dari hukum pidana dalam fikih, penerapannya tidak dapat dipahami sebagai pembenaran tindakan kekerasan oleh individu. Pembahasan mengenai sanksi merupakan ranah hukum dan otoritas yang memiliki kewenangan dalam sistem hukum tertentu.

Antara Hukum Agama dan Sistem Sekuler

Perbedaan pandangan mengenai LGBT juga memperlihatkan adanya perbedaan mendasar antara sistem hukum berbasis agama dan sistem sekuler.

Dalam perspektif penulis, sistem kapitalisme-sekuler cenderung menempatkan kebebasan individu sebagai pertimbangan utama sehingga praktik LGBT di sejumlah negara memperoleh pengakuan hukum.

Sebaliknya, Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, serta kehidupan bermasyarakat. Karena itu, persoalan seksual tidak hanya dipandang sebagai persoalan pilihan personal, tetapi juga berkaitan dengan ketentuan moral dan hukum agama.

Dalam pandangan penulis, penerapan syariah Islam secara menyeluruh merupakan solusi terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk persoalan yang berkaitan dengan perilaku seksual.

Seruan untuk Bertobat

Meski memiliki pandangan tegas mengenai larangan hubungan seksual sesama jenis, Islam juga mengenal konsep pertobatan. Pintu ampunan Allah SWT tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin kembali kepada-Nya.

Allah SWT berfirman dalam QS Az-Zumar [39]: 53:

“Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.”

Allah SWT juga berfirman dalam QS At-Tahrim [66]: 8:

“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kalian dengan tobat yang sebenar-benarnya.”

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap anak Adam pasti pernah berbuat salah dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertobat.”

(HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Dalam hadis lain yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW menggambarkan kegembiraan Allah atas pertobatan seorang hamba dengan perumpamaan seseorang yang menemukan kembali barangnya yang hilang.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak hanya berbicara mengenai larangan dan dosa, tetapi juga memberikan jalan bagi manusia untuk memperbaiki diri dan kembali kepada Allah SWT.

Penutup

Perdebatan mengenai LGBT di Indonesia berada dalam persimpangan antara nilai agama, kebebasan individu, HAM, kesehatan masyarakat, dan kebijakan negara.

Dalam perspektif Islam yang menjadi dasar tulisan ini, hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang dilarang syariah. Pandangan tersebut didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis serta pembahasan ulama dalam khazanah fikih Islam.

Pada saat yang sama, persoalan LGBT dalam ruang publik perlu dibahas secara proporsional dengan membedakan antara keyakinan agama, perilaku seksual, orientasi seksual, dan hak setiap orang sebagai warga negara.

Bagi penulis, solusi terhadap persoalan sosial tersebut bukan sekadar melalui pendekatan hukum, tetapi juga melalui penguatan nilai agama, pendidikan, keluarga, dan pembinaan moral.

Pada akhirnya, setiap manusia memiliki kesempatan untuk melakukan introspeksi dan bertobat. Dalam ajaran Islam, pintu ampunan Allah SWT selalu terbuka bagi hamba-Nya yang bersungguh-sungguh kembali kepada-Nya.

Wallahu a’lam bi ash-shawab. -Maulidia-

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPS Liar di Dago Disorot, Wali Kota Bandung Ancam Sanksi Pidana

    TPS Liar di Dago Disorot, Wali Kota Bandung Ancam Sanksi Pidana

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Tumpukan sampah ilegal di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar yang muncul di kawasan Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung. Keberadaan TPS ilegal tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kebersihan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan lingkungan dan warga sekitar. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meninjau langsung lokasi […]

  • Sahur on the Road Dilarang di Bandung, Ini Alasannya

    Sahur on the Road Dilarang di Bandung, Ini Alasannya

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, suasana Kota Bandung diharapkan tetap aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan. Namun, satu kebijakan tegas kembali ditegaskan oleh Polrestabes Bandung: pelarangan Sahur on the road (SOTR) dan aksi balap liar di seluruh wilayah Kota Bandung. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, menyampaikan bahwa keputusan ini bukan […]

  • Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bogor Akan segera Dibangun.

    Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bogor Akan segera Dibangun.

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah, dan merata bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bogor di wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur, dua kawasan yang diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. […]

  • Strategi Swasembada Pangan Tasikmalaya Dimulai dari Siswa

    Strategi Swasembada Pangan Tasikmalaya Dimulai dari Siswa

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Upaya mewujudkan swasembada pangan Tasikmalaya kini tidak lagi sebatas wacana kebijakan. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai menanamkan konsep kemandirian pangan langsung dari lingkungan sekolah melalui peluncuran gerakan satu siswa satu pohon di Kecamatan Cikalong. Program yang diresmikan Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, ini menjadi pendekatan baru dalam membangun ketahanan pangan jangka […]

  • PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Kemensos Sediakan 5.127 Formasi

    PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Kemensos Sediakan 5.127 Formasi

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 249
    • 0Komentar

    PPPK Sekolah Rakyat 2026 resmi dibuka. Kemensos menyediakan 5.127 formasi dengan pendaftaran melalui SSCASN hingga 14 Juni 2026.

  • Gaji ASN Sukabumi Telat Masuk, Ada Apa?

    Gaji ASN Sukabumi Telat Masuk, Ada Apa?

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI — Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dibuat resah. Hingga pertengahan Januari 2026, gaji bulanan yang biasa mereka terima di awal bulan belum juga masuk ke rekening. Kondisi ini memicu keluhan luas, terutama karena bertepatan dengan kebutuhan rumah tangga dan kewajiban cicilan yang tidak bisa ditunda. Fenomena […]

expand_less