Aset Pemkot Sukabumi yang Relatif Baru, Ikut Tak Terlacak
- account_circle Admin Wartaloka
- calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
wartaloka.com, KUPAS. Persoalan ratusan aset Pemkot Sukabumi yang tidak diketahui keberadaannya ternyata tidak berhenti pada barang lama. Data auditor negara menunjukkan, di antara 351 unit aset yang keberadaannya belum dapat diyakini, terdapat perangkat kerja yang relatif baru, termasuk yang diperoleh dalam beberapa tahun terakhir.
Temuan ini penting karena mematahkan anggapan bahwa ketidakjelasan aset semata-mata disebabkan usia barang. Dalam daftar inventaris yang diperiksa, tercantum laptop, PC, notebook, hingga tablet dengan tahun perolehan yang beragam—dari satu dekade lalu hingga periode 2019–2023. Artinya, sebagian aset masih tergolong produktif secara usia, bahkan seharusnya masih aktif mendukung kerja aparatur.
Pemeriksaan auditor negara dilakukan melalui uji fisik secara sampling, tidak hanya menelusuri kelengkapan dokumen. Hasilnya, sejumlah aset yang secara administrasi masih tercatat aktif dan berstatus “baik” tidak dapat ditunjukkan keberadaannya saat diminta pembuktian fisik. Kondisi ini memperluas spektrum masalah: dari sekadar inventaris lama menuju pengamanan aset baru.
Rentang Tahun Perolehan Bikin Argumen “Usang” Gugur
Bila ditelusuri dari tahun perolehan, aset yang tak terlacak tersebar di beberapa fase. Ada kelompok aset lama—terutama kendaraan operasional—namun terdapat pula gelombang pengadaan perangkat TIK pada rentang 2010–2017. Yang paling menyita perhatian, aset hasil pengadaan setelah 2019 juga masuk dalam daftar yang keberadaannya belum dapat diyakini.
Perangkat-perangkat inventaris Pemkot Tasikmalaya ini meliputi laptop dengan spesifikasi menengah hingga tinggi, PC rakitan dan workstation, serta tablet yang lazim digunakan untuk mobilitas kerja. Pada masa kerja yang makin digital, perangkat tersebut seharusnya melekat pada aktivitas perencanaan, pengelolaan data, hingga pelayanan publik. Ketika aset baru ikut tak terlacak, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal usia, melainkan mekanisme pengamanan dan pengendalian.
Data auditor negara juga menunjukkan cara perolehan yang beragam. Mayoritas berasal dari pengadaan, sebagian dari pembelian, dan ada pula yang diperoleh melalui hibah. Apa pun jalurnya, statusnya tetap Barang Milik Daerah. Dengan demikian, kewajiban pencatatan, pengamanan, dan penguasaan fisik tidak berubah.
Fakta bahwa aset baru ikut masuk daftar ini membuat isu pengelolaan aset semakin relevan. Bukan hanya nilai ekonominya yang dipertaruhkan, tetapi juga keberlanjutan kerja organisasi. Perangkat baru yang tak terlacak berarti potensi pemborosan anggaran sekaligus celah risiko—mulai dari gangguan kerja hingga keamanan data.
Buruknya Tata Kelola Aset Daerah
Auditor negara menilai kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya pengendalian aset, termasuk dalam proses inventarisasi dan pengawasan melekat. Ketika aset baru pun tidak dapat dipastikan keberadaannya, fungsi daftar inventaris sebagai alat kendali menjadi lemah. Daftar ada, nilai tercatat, namun kepastian fisik tertinggal.
Rekomendasi auditor negara menekankan perlunya penelusuran menyeluruh terhadap seluruh aset yang belum dapat diyakini, disertai pembenahan sistem agar kejadian serupa tidak terulang. Penelusuran ini tidak hanya soal menemukan barang, tetapi juga memastikan alur serah-terima, penempatan, dan tanggung jawab berjalan jelas—terutama untuk aset hasil pengadaan terbaru.
Bagi publik, temuan ini menghadirkan ukuran yang lebih adil dalam menilai persoalan. Jika aset lama bisa “hilang” karena usia, maka aset baru seharusnya mudah ditelusuri. Ketika kenyataannya tidak demikian, tata kelola menjadi kata kunci yang perlu dibenahi.
Dengan tenggat tindak lanjut yang telah ditetapkan auditor negara, perhatian kini tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah. Apakah penelusuran mampu memastikan keberadaan aset-aset baru itu, atau justru membuka babak pertanyaan lanjutan tentang bagaimana aset publik dijaga sejak hari pertama dibeli. Di situlah, kualitas pengelolaan diuji—bukan oleh usia barang, melainkan oleh sistem yang mengawalnya. (AR)
- Penulis: Admin Wartaloka
