Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bukan Satu Anak: Fakta Baru Fenomena Pengemis di Tasikmalaya

Bukan Satu Anak: Fakta Baru Fenomena Pengemis di Tasikmalaya

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • visibility 286
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di Balik Satu Peristiwa, Tersimpan Realitas yang Lebih Besar

Kunjungan tersebut juga membuka fakta lain yang tak kalah memprihatinkan. Menurut keterangan Ketua RW 05, Pak Yogi, praktik anak-anak mengemis atau mencari uang di malam hari bukan hanya terjadi pada Ns..

Di lingkungan tersebut, diperkirakan ada sekitar tujuh anak seusianya yang mulai terbiasa turun ke jalan. Bahkan, beberapa di antaranya lebih memilih mencari uang daripada bersekolah.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan semata soal satu keluarga, melainkan gejala sosial yang lebih luas. Ada pola yang berulang, bahkan cenderung menjadi “kebiasaan” di sebagian warga.

Ironisnya, dalam beberapa kasus, terdapat orang tua yang mendorong anaknya ikut mencari uang. Meski demikian, dalam keluarga Ns sendiri, ayah tirinya disebut sangat mendukung agar anak-anak tetap bersekolah.

Menanggapi fenomena ini, Yuni Widiawati, S.I.P., M.I.P seorang aktivis perempuan serta buruh di Tasikmalaya, mengungkapkan kejadian anak SD yang diduga dipaksa mengemis setiap malam ini bukan hanya persoalan keluarga, tapi persoalan negara dan sistem perlindungan sosial kita.

Kalau benar anak-anak tersebut dipaksa dan bahkan diantar ke lokasi untuk mengemis, maka itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menyuruh atau membiarkan anak dieksploitasi secara ekonomi. Anak berhak tumbuh, belajar, dan dilindungi, bukan dijadikan alat untuk mencari nafkah.

Tapi saya juga ingin menekankan, kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada menyalahkan ibu semata. Kita perlu bertanya: di mana peran pemerintah? Apakah keluarga ini sudah terdata sebagai keluarga rentan? Apakah sudah mendapat bantuan sosial? Apakah ada pendampingan bagi perempuan kepala keluarga yang kehilangan sumber nafkah?

Pemerintah daerah harus segera turun tangan melalui dinas sosial untuk melakukan asesmen menyeluruh. Anak-anak harus dipastikan tetap sekolah dan mendapatkan perlindungan psikologis. Jika ada unsur eksploitasi, tentu proses hukum harus berjalan.

Bersamaan dengan hal tersebut, ibunya juga perlu didampingi secara ekonomi agar tidak terjebak dalam siklus kemiskinan yang sama.

Kasus ini menjadi cermin bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dengan aturan hukum. Perlu sistem jaminan sosial yang responsif, pendataan yang akurat, dan keberpihakan anggaran pada keluarga rentan. Jangan sampai anak-anak menjadi korban karena pemerintah terlambat hadir.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil dan akademisi, tentu siap mendorong kolaborasi agar kasus seperti ini tidak terulang lagi, demikian ungkap Yuni kepada redaksi.

Observasi Pasca Kejadian

Ada fakta lain yang terungkap semalam. Selepas salat tarawih, redaksi bersama sejumlah rekan media lainnya yang tergabung dalam komunitas SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif) melakukan observasi di lokasi yang sama—tempat pertama kali redaksi bertemu dengan Ns—sebuah fakta mencolok ditemukan. Tidak satu pun pengemis anak terlihat lagi, berbeda dengan hari-hari sebelumnya ketika mereka silih berganti meminta belas kasihan dari pengunjung rumah makan di seberang masjid tersebut.

Dugaan dan pertanyaan yang timbul di benak kami, apakah mereka yang biasa beroperasional dimalam hari ini terkoneksi atau berkelompok bahkan mungkin sudah terkoordinir. Ini tentu menjadi tugas selanjutnya bagi semua pihak terutama Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui OPD-OPD terkait untuk dapat menelusuri lebih dalam mengenai temuan ini.


Antara Empati dan Kebijakan Nyata

Kasus Ns membuktikan bahwa sorotan media mampu memicu respons cepat. Namun pekerjaan rumah sebenarnya baru dimulai.

Kemiskinan di Kota Tasikmalaya tidak cukup ditangani dengan bantuan sesaat atau respons reaktif setelah viral. Diperlukan:

  • Pendataan ulang keluarga rentan
  • Penguatan pengawasan lingkungan
  • Edukasi kepada orang tua tentang pentingnya pendidikan
  • Sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat

Momentum Ramadhan seharusnya menjadi refleksi bersama. Di kota yang dikenal religius, tak seharusnya anak-anak usia sekolah berdiri di trotoar saat malam hari demi recehan.


Jangan Berhenti di Sini

Kisah ini bukan lagi sekadar cerita tentang siswi ranking dua yang mengemis. Ia telah membuka tabir persoalan yang lebih dalam: celah dalam sistem bantuan sosial, kebiasaan sosial yang terlanjur terbentuk, dan lemahnya pengawasan terhadap anak usia sekolah.

Pertanyaannya kini bukan lagi “siapa yang salah”, melainkan “apa yang akan dilakukan bersama?”

Jika kunjungan Camat, kehadiran Babinkamtibmas, dan tinjauan langsung pejabat dari kelurahan setempat serta keterlibatan pengurus RW menjadi awal perbaikan, maka publik tentu berharap ada realisasi nyata dalam waktu dekat—mulai dari akses bantuan sosial hingga jaminan agar anak-anak tetap berada di bangku sekolah.

Karena kemajuan Kota Tasikmalaya tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi dari keberpihakannya pada masa depan anak-anaknya.

Dan kini, ujian itu benar-benar ada di depan mata. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Kabar 700 Orang Terjebak Gas Tambang, Ini Fakta Sebenarnya.

    Viral Kabar 700 Orang Terjebak Gas Tambang, Ini Fakta Sebenarnya.

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BOGOR — Viral kabar yang menyesatkan di tengah-tengah terjadinya musibah tambang Nanggung Kabupaten Bogor. Media sosial dan pesan berantai WhatsApp mendadak riuh pada Rabu (14/1/2026) setelah beredar narasi mengerikan soal ratusan orang yang disebut terjebak gas beracun di kawasan pertambangan Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Angka “700 orang” menjadi pemicu kepanikan, bahkan memunculkan kekhawatiran […]

  • Kejari Garut Didemo Mahasiswa - wartaloka

    Kejari Garut Didemo Mahasiswa, Pertanyakan Hibah Rp2,15 Miliar dari Pemkab

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Mahasiswa demo Kejari Garut soal hibah Rp2,15 miliar dari Pemkab Garut. Independensi penegakan hukum disorot.

  • Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal 1447 H

    Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal 1447 H

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA NASIONAL – Akhir penantian umat Muslim akhirnya terjawab. Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil pemantauan hilal di seluruh Indonesia menunjukkan hasil yang tak terduga—hilal tidak terlihat sama sekali. Keputusan Sidang Isbat Penetapan tersebut diputuskan dalam […]

  • Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bogor Akan segera Dibangun.

    Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bogor Akan segera Dibangun.

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah, dan merata bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bogor di wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur, dua kawasan yang diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. […]

  • L68T Haram dan Dosa Besar dalam Perspektif Syariah Islam

    L68T Haram dan Dosa Besar dalam Perspektif Syariah Islam

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 102
    • 0Komentar

    LGBT dalam perspektif syariah Islam dipandang haram. Simak perdebatan agama, HAM, kesehatan, dan pandangan Islam tentang LGBT.

  • Sidang Kasus Resbob di PN Bandung: Ancaman 4 Tahun Penjara

    Sidang Kasus Resbob di PN Bandung: Ancaman 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA JABAR – Sidang kasus Resbob resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/2/2026). Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob duduk sebagai terdakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis Sunda. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Resbob melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya […]

expand_less