MARAK NYA PELECEHAN DI BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN
- account_circle KangHasan
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- visibility 103
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, OPINI – Kejahatan seksual di tanah air kembali mencuat. Ironinya kali ini terjadi di lingkungan pendidikan. Sejumlah civitas akademika di beberapa kampus ternama terlibat kejahatan seksual berupa pelecehan. Pelakunya bukan saja mahasiswa, tetapi juga melibatkan guru besar.Lebih memilukan lagi, lingkungan pesantren juga tidak aman dari predator seksual. Sejumlah pengelola pondok pesantren ditangkap polisi karena melakukan kejahatan seksual terhadap para santri.
Data Kasus Terus Meningkat, Perlindungan Dinilai Belum Efektif
Belakangan semakin banyak perempuan melapor menjadi korban pelecehan di tempat-tempat umum seperti kampus, kantor, jalan serta di angkutan umum seperti bus dan kereta. Kejahatan seksual di dunia maya juga makin bertambah. Data Komnas Perempuan mencatat lonjakan kasus dari 940 kasus pada 2020.Angka ini terus meningkat hingga mencapai 1.721 kasus pada 2021, lalu meningkat lagi menjadi 1.791 kasus pada 2024 dan mencapai 1.846 kasus pada 2025Mulai dari cat-calling (pelecehan secara verbal dan non-verbal) hingga kekerasan seksual. Pada tahun 2025 jumlah kekerasan seksual yang tercatat ada 6.767 kasus. Mayoritas korbannya perempuan (5.832 orang).
Bahkan belakangan ini ada kasus mahasiswa sampai guru besar. Di sekolah ada yang melibatkan guru hingga kepala sekolah. Bahkan pondok pesantren pun tidak aman dari predator seksual. Pelakunya mulai dari tenaga pengajar sampai pimpinan pondok. Lebih keji lagi di antara pelakunya adalah sejenis, alias homoseksual.
Hal ini menunjukkan negara dan sistem hukum di tanah air gagal melindungi warga. Padahal Pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah aturan seperti UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Lemahnya Sanksi dan Akar Persoalan Sosial
UU ini disebut bertujuan mencegah, menangani, melindungi dan memulihkan hak korban kekerasan seksual; sekaligus menegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku. Akan tetapi, faktanya kekerasan seksual terus terjadi.termasuk praktisi hukum, menghendaki pemberian sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual.Adapun sanksi penjara bagi pelaku dinyatakan masih ringan. Rata-rata vonis penjara yang diterapkan untuk pelaku pemerkosaan adalah 87 bulan atau 7 tahun 3 bulan
Yang menjadi akar penyebabnya adalah kaum perempuan dicitrakan sebagai obyek pelampiasan hawa nafsu lelaki. Itulah pandangan khas ideologi kapitalisme-sekularisme dengan paham liberalismenyaCelakanya hari ini Indonesia termasuk negara yang tinggi dalam mengakses konten pornografi. Akibatnya, kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan terus meningkat.
Lebih celaka lagi, tidak sedikit kaum perempuan yang sukarela mengeksploitasi tubuh mereka. Termasuk menjadi foto model dan bintang film porno. Inilah doktrin ’my body is my right’ yang ditanamkan pada kaum perempuan di seluruh dunia. Padahal kaumnya sendiri akhirnya yang banyak menjadi korban.
Perspektif Islam dalam Mencegah Kejahatan Seksual
Dari akar persoalan hingga sanksi tegas bagi para pelakunya. Pertama: Islam meletakkan iman dan takwa sebagai landasan interaksi pria-wanita. Allah SWT berfirman:
وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءبَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِٱلْمُنكَرُِعَنِٱلْمُنكَرُِ
Artinya :Kaum Mukmin, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka melakukan amar makruf nahi mungkar (TQS at-Taubah [9]: 71).
Nabi Muhammad saw. juga bersabda:
اِتَّقُوا اللهَ فِـي النِّسَـاءِ…
Bertakwalah pada Allah dalam urusan kaum perempuan… (HR Muslim).
Menjaga Interaksi dan Menutup Celah Kemaksiatan
. Allah SWT berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada kaum Mukmin, ”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahatahu atas apa saja yang mereka perbuat.” (TQS an-Nur [24]: 30
Sebabnya, di antara hal yang dapat mendorong kejahatan itu terjadi adalah pandangan yang tidak terjaga dan aurat yang ditampakkan di tempat umum. Hukum ini bukan saja berlaku bagi perempuan, tetapi juga untuk kaum lelaki.
Ketiga: Islam melarang interaksi antara pria dan wanita yang bisa membuka celah kejahatan seksual terjadi seperti pesta dansa, klub-klub malam, dsb. Islam juga melarang khalwat (berdua-duaan) antara pria dan wanita yang belum menikah tanpa disertai mahramnya. Islam mewajibkan negara untuk mengawasi interaksi pria-wanita di media sosial agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hukum syariah seperti rayuan, pelecehan dan pornografi.
Sanksi Tegas dalam Syariah Islam
Keempat: Islam mengharamkan perbuatan mendekati zina dan perzinaan sekalipun dilakukan dengan consent (mau sama mau). Perzinaan merusak kehormatan pria dan wanita, merusak nasab, serta mengundang bencana. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا
Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).
Lagi pula Islam telah menghalalkan pernikahan untuk pria dan wanita.
Kelima: Syariah Islam menetapkan sanksi berat atas pelaku kejahatan seksual. Baik kejahatan secara verbal maupun kekerasan secara fisik. Dalam kasus pelecehan seksual seperti cat-calling ataupun perlakuan fisik maka berlaku sanksi ta’zîr bagi para pelakunya. Pelaku bisa dikenakan sanksi penjara, hukuman cambuk dan diasingkan (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al- Uqûbât fî al-Islâm, hlm. 93).
Nabi Muhammad saw. bersabda:
إِنِّيْ أُحَرِّجُ عَلَيْكُمْ حَقَّ الضَّعِيْفَيْنِ: اَلْيَتِيْمِ وَالْمَرْأَةِ
Sesungguhnya aku mengkhawatirkan hak dua orang yang lemah atas kalian, yaitu: anak yatim dan wanita. (HR Ibnu Majah).
Syandana Aulia Maharani; Parongpong, KBB
Pelajar
- Penulis: KangHasan
