Izin Usaha Toko Sen Sen Ternyata Grosir, tapi Nekat Ngecer!
- account_circle Admin Wartaloka
- calendar_month Senin, 9 Mar 2026
- visibility 89
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Isu dugaan pelanggaran izin usaha oleh Toko Sen Sen di Kota Tasikmalaya akhirnya mendapat pengakuan dari pemerintah daerah. Dalam pertemuan dengan massa aksi pedagang Pasar Cikurubuk, pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa Toko Sen Sen memang memiliki izin usaha sebagai perdagangan besar atau grosir, namun dalam praktiknya melayani penjualan eceran.
Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, Sofyan, saat menemui massa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pasar Cikurubuk, Senin (9/3/2026).
Menurut Sofyan, hasil pemeriksaan yang dilakukan dinasnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klasifikasi izin usaha dalam dokumen perizinan dengan praktik perdagangan di lapangan.
“Dalam izin usaha, Toko Sen Sen tercatat sebagai perdagangan besar atau grosir. Namun dalam praktiknya sering melayani penjualan eceran,” ujarnya di hadapan para pedagang yang sejak pagi melakukan aksi protes di depan toko tersebut.
Temuan itu sekaligus menguatkan keluhan pedagang Pasar Cikurubuk yang selama ini menilai praktik usaha Toko Sen Sen berpotensi merugikan pedagang kecil di pasar tradisional.
Aksi protes tersebut digelar oleh sekitar 300 pedagang dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pasar Cikurubuk. Massa mulai berdatangan ke lokasi sekitar pukul 09.45 WIB, sebelum akhirnya aksi dimulai sekitar pukul 10.15 WIB.
Aksi dipimpin oleh Cep Hilmi, mantan Ketua HMI Tasikmalaya yang bertindak sebagai koordinator lapangan.
Selain pedagang Pasar Cikurubuk, demonstrasi juga diikuti pengurus Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) serta elemen masyarakat dari LSM Sajalur.
Sejumlah tokoh masyarakat turut hadir dalam aksi tersebut, di antaranya KH Miftah Fauzi, H. Nanang Nurjamil, dan H. Sigit Wahyu Nandika.
Dalam orasinya, KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa tuntutan pedagang bukan sekadar soal persaingan usaha, tetapi lebih kepada penegakan aturan agar tercipta keadilan bagi pedagang kecil.
“Demi Allah, kita tidak takut kehilangan rezeki, karena ada Allah. Kita tidak takut kehabisan rezeki oleh Sen Sen. Yang kita suarakan di sini adalah penegakan aturan agar tercipta iklim usaha yang berkeadilan dan tidak merugikan pedagang kecil,” ujarnya.
Untuk menjaga suasana aksi tetap kondusif, KH Miftah Fauzi juga sempat mengajak massa bershalawat bersama.
Sementara itu, H. Nanang Nurjamil mengungkapkan bahwa persoalan praktik usaha Toko Sen Sen sebenarnya sudah lama ia soroti.
Menurutnya, kritik terhadap toko tersebut sudah disampaikan sejak sekitar satu tahun lalu, namun belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.
“Sen Sen ini sudah sekitar satu tahun lalu saya kritisi, termasuk kepada Pemkot Tasikmalaya, tapi tidak pernah ada tindakan apa pun,” kata Nanang.
Ia bahkan menunjukkan struk pembelian yang menurutnya menjadi bukti adanya praktik penjualan eceran di toko tersebut.
Sekitar pukul 11.15 WIB, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya datang menemui massa aksi. Rombongan tersebut dipimpin Asisten Daerah Kota Tasikmalaya Hanafi, didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Hendra serta Kadis Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Sofyan.
Selain persoalan izin usaha, pemerintah juga menemukan masalah pada aspek bangunan Toko Sen Sen.
Menurut Kadis PUPR Hendra, bangunan toko tersebut memang memiliki IMB yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun ditemukan ketidaksesuaian antara gambar bangunan dalam dokumen izin dengan kondisi bangunan di lapangan, salah satunya pelebaran bangunan hingga menutup saluran air.
Karena ketidaksesuaian tersebut, pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan ditolak oleh Dinas PUPR.
Berdasarkan temuan tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan bahwa Toko Sen Sen dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara usaha hingga seluruh ketentuan perizinan dan bangunan dipenuhi sesuai aturan.
Bagi pedagang Pasar Cikurubuk, keputusan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan persaingan usaha yang lebih adil antara usaha besar dan pedagang kecil di pasar tradisional Tasikmalaya. (AT)
- Penulis: Admin Wartaloka
